Di sisi lain, keluarga korban salah satu santri yang meninggal dunia juga meminta bantuan kepada Hotman Paris agar kasus tersebut dapat ditangani secara adil.
“Kami dari keluarga santri atas nama SS yang kemarin meninggal dunia, mohon bantuannya untuk pengacara Hotman untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ucap kakak korban.
“Kami minta bantuan kepada Pak Hotman Paris dan Tim 911, semoga adik saya mendapatkan keadilan,” lanjutnya.
Permintaan tersebut muncul di tengah perhatian publik yang semakin besar terhadap kasus pembakaran santri di Lombok Tengah.
Dua tersangka telah ditetapkan
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya berinisial MR yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta AMR yang menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima pada Juni 2026.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi yang terdiri dari korban, saksi di lokasi kejadian, hingga ahli pidana dan kedokteran.
Selain itu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung sebagai bagian dari pembuktian.
Pihak kepolisian menyebut peristiwa pembakaran itu terjadi pada 13 Desember 2025, namun laporan baru diterima pada Juni 2026.
“Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers.