GENMILENIAL.ID – Kehadiran sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjaga kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sempat menjadi sorotan publik.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 8 Juli 2026, di tengah ramainya isu penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pengamanan tersebut menuai berbagai spekulasi, terutama karena dilakukan bersamaan dengan penggeledahan sejumlah aset yang diduga terkait Febrie Adriansyah.
Isu ini pun cepat menyebar dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Penjagaan atas permintaan Kejaksaan Agung
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak Markas Besar (Mabes) TNI akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menyebut bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Nas, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan telah melalui prosedur resmi antar lembaga.
Pengamanan itu juga disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap pejabat yang tengah menjalankan tugas negara.
Lebih lanjut, Nas menjelaskan bahwa dasar hukum pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Dipastikan tak berkaitan dengan penggeledahan