GENMILENIAL.ID – Publik tengah dihebohkan dengan dugaan kasus korupsi yang menyeret aparat penegak hukum dari Polri hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sorotan mencuat setelah tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita harta bernilai fantastis yang diduga terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penyitaan itu dilakukan usai penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 9 Juli 2026 dini hari.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper berisi emas batangan.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan senilai Rp476 miliar,” ujarnya.
Bagian dari penggeledahan 12 lokasi
Totok menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari operasi serentak di 12 lokasi berbeda sejak Rabu malam, 8 Juli 2026.
Rumah yang diduga milik Febrie Adriansyah menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan langkah ini bertujuan mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, perkara yang diusut berkaitan dengan sejumlah kasus besar, seperti dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kontroversi dengan penangkapan jenderal polisi
Kasus ini makin menjadi sorotan karena terjadi di tengah polemik penindakan Kejagung terhadap perwira tinggi Polri.