Ia menambahkan, langkah tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
“Ada pun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi,” tegasnya.
“Hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” tambah Nas.
Rekam jejak Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah dikenal sebagai jaksa dengan pengalaman panjang di bidang pidana khusus. Ia memulai kariernya di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi pada tahun 1996.
Baca Juga: Peserta kedinasan Clash of Champions S3 didiskualifikasi, dugaan kasus pelecehan ikut disorot publik
Sebelum menjabat sebagai Jampidsus, ia telah menangani sejumlah perkara korupsi besar di tingkat nasional.
Di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, hingga kasus kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Pada Januari 2022, Febrie resmi dilantik sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung, posisi strategis yang menangani perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernah disorot kasus penguntitan
Selain kasus korupsi, Febrie juga pernah menjadi perhatian publik pada Mei 2024.
Baca Juga: Menjaga nadi ekonomi tanpa merusak bumi, alarm keras dari sengkarut tambang galian C di Banyuwangi
Saat itu, terjadi peristiwa penguntitan terhadap dirinya oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Febrie membenarkan kejadian tersebut dan menyebutnya sebagai persoalan antar lembaga antara Kejaksaan Agung dan Polri.