GENMILENIAL.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial MAN (30) di Tegal, Jawa Tengah, tengah menjadi perhatian publik.
Perempuan yang diketahui merupakan istri seorang anggota Polres Tegal Kota itu melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 3 Juli 2026.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu mengungkap kisah pilu yang disebut telah dialaminya selama kurang lebih dua tahun.
Dengan berlinang air mata, MAN menceritakan berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Pengakuan korban: Penyiksaan hingga air keras
MAN mengaku mengalami kekerasan sejak menjalin hubungan dengan Aiptu N. Ia menyebut tidak hanya mengalami pemukulan, tetapi juga penyiksaan yang berlangsung berulang.
"Kejadiannya yang aku alami, aku mengalami penyiksaan, terus sampai penyiraman air keras," ungkapnya.
Menurut pengakuannya, dugaan penyiraman air keras terjadi pada September 2025.
Selain itu, korban juga mengaku mendapat intimidasi serta ancaman penyebaran video asusila yang membuatnya hidup dalam tekanan.
Baca Juga: Pesawat dibakar dan pilot dibunuh di Papua, pemerintah kutuk keras aksi KKB
Yang lebih memilukan, anak korban yang masih berusia 4 tahun disebut turut menyaksikan sebagian peristiwa tersebut. Kondisi ini memperparah trauma yang dialami korban.
Trauma berat hingga ingin mengakhiri hidup
Dampak dari dugaan kekerasan tersebut tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menghancurkan kondisi psikologis korban.