news

5 Poin krusial hakim usai Nadiem Makarim divonis bersalah: Tolak pembelaan soal transaksi Google hingga kewenangan stafsus

Rabu, 1 Juli 2026 | 15:36 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim, menguntungkan korporasi Google (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Baca Juga: Kang Akur tekankan persiapan matang demi suksesnya Pilkades Serentak Subang 2026

Majelis juga menyoroti adanya regulasi yang dinilai mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut.

Pembelaan transaksi pribadi ditolak hakim

Dalam persidangan, hakim menolak pembelaan Nadiem yang menyebut hubungan dengan Google dan Gojek sebagai urusan pribadi.

Hakim menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Nadiem masih memiliki saham di Gojek dan Tokopedia (GoTo).

“Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut tidak meyakinkan,” tegas Abdullah.

Baca Juga: BPJS Kesehatan ubah skema layanan, fokus value-based healthcare hingga tekan angka operasi caesar

Kepemilikan saham tersebut dinilai menjadi bukti adanya keterkaitan kepentingan dalam kebijakan yang diambil.

Kewenangan staf khusus dinilai melampaui batas

Majelis hakim juga menyoroti peran staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang dianggap melampaui kewenangan.

Hakim menyebut staf khusus seharusnya hanya memberikan saran dan pertimbangan, bukan terlibat dalam pengambilan keputusan strategis.

Namun dalam praktiknya, staf khusus tersebut dinilai memiliki peran lebih dalam proses kebijakan pengadaan.

Baca Juga: Viral komisaris Krakatau Semen Indonesia Ahmad Najmi Shahab, jejak kariernya disorot warganet

Hal memberatkan dan meringankan vonis

Hakim menyatakan perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga berdampak luas terhadap sektor pendidikan nasional.

Halaman:

Tags

Terkini