BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan layanan, melainkan upaya memastikan penggunaan dana publik lebih efisien dan berdampak nyata bagi kesehatan masyarakat.
Dengan pendekatan berbasis bukti medis, diharapkan layanan kesehatan di Indonesia menjadi lebih berkualitas, tepat sasaran, dan berkelanjutan.***