BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan layanan, melainkan upaya memastikan penggunaan dana publik lebih efisien dan berdampak nyata bagi kesehatan masyarakat.
Dengan pendekatan berbasis bukti medis, diharapkan layanan kesehatan di Indonesia menjadi lebih berkualitas, tepat sasaran, dan berkelanjutan.***
Artikel Terkait
Pemerintah kaji pemutihan tunggakan BPJS kesehatan, nilai utang peserta capai Rp10 triliun
Menkeu Purbaya suntik Rp20 triliun ke BPJS kesehatan, tegaskan tak ada kenaikan iuran hingga 2026
Pemerintah siapkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akhir 2025, peserta wajib registrasi ulang
Subang daftarkan 26 ribu pekerja nonformal ke BPJS: Buruh tani hingga ojek kini punya jaminan sosial
Dari kepedulian, hadir perlindungan: RS Hamori gratiskan BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.000 ojol dan petani di Subang
Viral curhat guru PPPK Sumedang terima gaji Rp50 ribu, dipotong BPJS tersisa Rp15 ribu
Dirut BPJS Kesehatan tegaskan bukan badan usaha pencari profit, ungkap aliran dana warga miskin dan mampu