GENMILENIAL.ID - Polda Jawa Barat menggelar prarekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat pada Senin, 29 Juni 2026.
Prarekonstruksi dilakukan untuk mendalami potensi tersangka lain, mengingat banyak lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) serta adanya dugaan pihak yang membantu pelarian Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat (30 tahun) merupakan tersangka penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya sendiri, berinisial YTR (29).
Korban diketahui disekap dan dianiaya di indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung selama lebih dari dua tahun.
Baca Juga: Promedia Group gandeng Manava Collective perkuat pemberdayaan masyarakat dan pelatihan vokasi
Akibat perbuatannya, YTR kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung karena mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, serta sejumlah luka lain di tubuh, termasuk trauma psikis.
Prarekonstruksi kasus Taufik Hidayat
Prarekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan korban dengan kondisi di lapangan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebutkan dari empat TKP yang teridentifikasi, dua di antaranya telah dilakukan prarekonstruksi.
“Kami ingin melihat apakah keterangan dari saksi, tersangka, serta keterangan yang sangat minim dari korban memiliki kecocokan saat dipraktikkan di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: TRS Water, AMDK milik BUMD Subang yang didorong jadi kebanggaan warga
Selain itu, polisi juga menelusuri aktivitas tersangka di sejumlah lokasi, termasuk terkait barang bukti yang telah diamankan.
Pihak kepolisian turut membuka kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat Taufik sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap.
“Masih kami dalami, karena dari keterangan saksi ada beberapa pihak yang kerap berkunjung ke lokasi kos tersebut,” tambahnya.