news

Buntut kasus Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi imbau pemilik kos lebih ketat terima penyewa

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:01 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi imbau pemilik kos kini harus ketat menerima penyewa yang sudah berpasangan (Instagram/dedimulyadi71)

GENMILENIAL.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengimbau para pemilik kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa.

Hal ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban berinisial YTR.

Kasus tersebut menjadi perhatian luas publik karena korban diduga disekap dan mengalami kekerasan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Pemilik kos diminta periksa identitas penyewa

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting, khususnya bagi para pemilik kos maupun kontrakan agar lebih waspada terhadap calon penghuni.

Baca Juga: Penangkapan Taufik Hidayat: Polisi deteksi persembunyian tersangka lewat transaksi belanja

Ia menyarankan agar pemilik kos tidak ragu untuk meminta identitas lengkap penyewa, termasuk memastikan hubungan pasangan yang tinggal bersama.

“Untuk setiap tamu yang datang dan menginap, apabila memang sudah berpasangan, sebaiknya ditanya surat nikahnya, dilihat KTP-nya, satu rumah atau tidak asalnya,” ujar Dedi dalam pernyataannya.

Menurutnya, keberadaan surat nikah dapat menjadi indikator bahwa pasangan tersebut benar merupakan suami istri yang sah, sehingga meminimalisasi potensi penyalahgunaan tempat tinggal.

Baca Juga: Usai penangkapan Taufik Hidayat, muncul isu utang pinjol korban aniaya yang kini diklaim sudah lunas

Pentingnya pengawasan lingkungan

Selain itu, Dedi juga menyoroti pentingnya pengawasan dari lingkungan sekitar. Ia meminta agar data penghuni kos dilaporkan secara rutin kepada pengurus RT dan RW setempat.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal yang tidak terdeteksi dalam jangka waktu lama, seperti yang terjadi pada kasus YTR.

“Nama-nama penghuni harus didaftarkan ke RT dan RW setempat untuk menghindari problem ketika terjadi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini