GENMILENIAL.ID – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Keduanya ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengaku mendapat informasi penangkapan tersebut dari istri Roy Suryo.
Sementara dokter Tifa disebut ditangkap saat berada di apartemennya.
Pengacara sayangkan penangkapan
Khozinudin menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya kepada awak media.
Ia menilai, jika penangkapan tersebut berkaitan dengan proses tahap dua atau pelimpahan berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21), seharusnya cukup dilakukan melalui surat panggilan.
Baca Juga: Viral dugaan pembakaran sampah SPPG di Kudus dekat permukiman, warga keluhkan asap dan bau menyengat
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan,” jelasnya.
“Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” imbuhnya.
Singgung dugaan intervensi politik
Lebih lanjut, Khozinudin menduga penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa tidak lepas dari adanya intervensi politik dalam proses hukum.
“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” ungkapnya.