news

4 Fakta laporan terbaru kasus Hanania Travel, jumlah korban tembus 1.286 orang

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:13 WIB
Kasus Hanania Travel yang kini kerugian diduga mencapai lebih dari Rp35 miliar (Instagram/hananiagroup.id - Threads/dwiutariri)

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa dana jemaah digunakan untuk kepentingan di luar ibadah, termasuk untuk membayar influencer.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, dan jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan proses pelaporan yang terus berjalan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini