“Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia menambahkan, status kasus telah naik ke tahap penyidikan dan Ahmad Mursidi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Viral pengakuan kepala SPPG Sumut main judol plus bawa wanita ke dapur MBG, minta maaf sambil nangis
“Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Belum ditahan karena alasan medis
Meski telah berstatus tersangka, Ahmad Mursidi belum ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik.
Menurut Sofyan, keputusan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan tersangka yang memerlukan perawatan intensif.
Diketahui, Mursidi harus menjalani cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu.
Baca Juga: Akun medsos RSUD AWS Samarinda digeruduk warganet usai viral dugaan malpraktik pasien jantung
Selain itu, pihak keluarga juga mengajukan permohonan disertai surat keterangan dokter sebagai jaminan bahwa tersangka akan bersikap kooperatif.
“Tidak ada penangguhan penahanan karena memang belum dilakukan penahanan. Yang ada hanya permohonan dari keluarga karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” terangnya.
Dilantik jadi staf ahli bupati
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, publik dikejutkan dengan pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Baca Juga: Detik-detik banjir bandang terjang 5 desa di Gorontalo, ratusan rumah hingga kios warga rusak berat
Pelantikan ini menuai kritik karena dinilai tidak sensitif terhadap kasus yang tengah dihadapi, terlebih insiden tersebut menelan korban jiwa.