Usai insiden, korban sempat dibawa ke tempat penginapan sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Baca Juga: Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al-Musabaqoh, Pemkab Subang distribusikan 4 sapi dan 6 domba kurban
Pelaku ditangkap, CCTV jadi bukti
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku MIA. Penangkapan dilakukan setelah identifikasi melalui serangkaian penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendalami kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***