Soal penangguhan penahanan, korban kecewa Habib Bahar bin Smith belum ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 15 Februari 2026 | 20:03 WIB
Menyoroti alasan penangguhan penahanan Habib Bahar terkait kasus dugaan penganiayaan (X.com/@uusrusdiana)
Menyoroti alasan penangguhan penahanan Habib Bahar terkait kasus dugaan penganiayaan (X.com/@uusrusdiana)

GENMILENIAL.ID — Publik di media sosial tengah menyoroti perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith.

Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser.

Berdasarkan informasi yang beredar, Bahar sempat mengajukan permohonan restorative justice ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 11 Februari 2026.

Baca Juga: Sempat viral pesawat Super Air Jet delay 5 jam penumpang dapat kompensasi Rp300 ribu

Selain itu, ia juga dikabarkan memperoleh penangguhan penahanan dengan alasan sebagai kepala keluarga sekaligus tulang punggung keluarga.

Korban kecewa alasan penangguhan

Rida selaku korban dugaan penganiayaan mengaku kecewa lantaran tersangka belum juga ditahan meski status hukumnya telah ditetapkan.

Ia menilai alasan penangguhan penahanan tersebut tidak masuk akal dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

"Saya pribadi sangat kecewa dengan alasan tidak masuk akal," ujar Rida kepada awak media di Banten, Jumat, 13 Februari 2026.

Baca Juga: Viral suami di Grobogan belah rumah jadi dua buntut dugaan perselingkuhan istri

Menurutnya, alasan penangguhan karena tersangka berstatus sebagai kepala keluarga dan pengajar dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ia rasakan sebagai korban kekerasan.

"Katanya ada alasan penangguhan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar," tambahnya.

Rida menegaskan bahwa dirinya juga merupakan tulang punggung keluarga yang harus tetap berjuang mencari keadilan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

"Sampai saat ini, saya mengawal kasus ini untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X