news

Sempadan situ diduga dilanggar! DPRD Subang sidak PT HUI, soroti ancaman irigasi warga

Senin, 25 Mei 2026 | 13:44 WIB
Komisi III DPRD Kabupaten Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan sidak ke PT HUI di Desa Wanakerta, Purwadadi, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sempadan Situ Citapen, Senin 4 Mei 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Dugaan pelanggaran sempadan Situ Citapen oleh perusahaan PT HUI di Kecamatan Purwadadi menjadi sorotan serius DPRD Kabupaten Subang.

Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 4 Mei 2026.

Sidak ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang viral di media sosial.

Warga menyoroti pembangunan perusahaan yang disebut-sebut terlalu dekat dengan bibir situ, yang selama ini menjadi sumber utama irigasi bagi lahan persawahan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Tambang ilegal Subang disikat! Polisi segel lokasi dan kejar jaringan PETI

Dalam peninjauan lapangan, rombongan DPRD melihat langsung kondisi bangunan yang berdiri di sekitar kawasan Situ Citapen.

Keberadaan bangunan yang diduga melanggar batas sempadan ini memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan dan keberlangsungan pasokan air bagi petani.

DPRD turun langsung klarifikasi dugaan pelanggaran

Anggota Komisi III DPRD Subang, O’ing Abdurohim, menyatakan bahwa sidak ini merupakan langkah awal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, pihak DPRD belum bisa mengambil kesimpulan final karena masih perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta (PJT), serta pihak pengembang.

Baca Juga: Viral jalan Jogja-Wonosari diselimuti debu putih, truk tronton muatan mill terguling di Bantul

“Kami hari ini turun langsung untuk menindaklanjuti informasi yang viral. Namun, kami masih perlu berkoordinasi dengan stakeholder terkait sebelum mengambil langkah lanjutan,” ujarnya.

Diduga langgar aturan sempadan 50 meter

Sorotan utama dalam sidak ini adalah dugaan pelanggaran terhadap aturan sempadan situ. Berdasarkan regulasi yang berlaku, jarak minimal pembangunan dari bibir situ seharusnya mencapai 50 meter.

Halaman:

Tags

Terkini