Jejak aktivitas tambang masih ditelusuri
Pengecekan berlanjut ke Desa Saradan, Kecamatan Pagaden. Di lokasi ini, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan secara langsung, namun terdapat sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir.
Baca Juga: Viral video pocong di Lamongan, polisi ungkap pelaku dua remaja yang nge-prank teman
Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam jaringan tambang ilegal. Polisi memastikan seluruh indikasi akan didalami lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan bahwa penindakan tidak berhenti pada lokasi kejadian, tetapi juga menyasar kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas PETI.
Ancaman hukum berat bagi pelaku PETI
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat.
Baca Juga: Diduga tipu puluhan catin, korban WO Marwah datangi gudang hingga rugi Rp1,9 miliar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku tambang ilegal terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.
“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegas Kapolres.
Polisi siapkan langkah lanjutan dan kolaborasi
Ke depan, Polres Subang akan memperkuat koordinasi lintas instansi bersama Pemerintah Daerah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP untuk melakukan verifikasi status perizinan di seluruh lokasi galian.
Baca Juga: Gedung pernikahan kosong tanpa dekorasi, kasus dugaan penipuan WO di Bekasi viral
Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Subang berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan.