GENMILENIAL.ID – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Surabaya, Jawa Timur, mengemuka dan menjadi perhatian setelah ditangani aparat kepolisian.
Pelaku berinisial WRS (39 tahun) yang merupakan ayah tiri korban kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur.
Laporan resmi diterima pada Sabtu, 23 Mei 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Baca Juga: Nobar Persib vs Persijap di Subang, warga diajak nikmati laga dengan tertib
Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap kedua anak tirinya secara berulang dalam kurun waktu beberapa tahun.
“Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya,” ujar Ganis.
Modus pelaku manfaatkan situasi rumah sepi
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya, dengan memanfaatkan kondisi saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Kedua korban berinisial RF dan RB diketahui telah mengenal pelaku sejak tahun 2017, saat ibu mereka menikah dengan WRS. Sejak saat itu, pelaku memiliki akses dekat dengan korban.
Ganis menjelaskan, tindakan terhadap korban RF diduga berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026.
Sementara itu, korban RB yang merupakan saudara kembar RF mulai mengalami hal serupa sejak tahun 2025.
“Begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari satu kali,” jelasnya.