Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 473 ayat (2) serta Pasal 415 KUHP.***
Artikel Terkait
Belum ditahan, tersangka kasus kekerasan seksual anak di Kalbar dilantik jadi anggota DPRD: Begini kata Kompolnas
Fakta baru pembunuhan Juwita jurnalis asal Banjarbaru terungkap, diduga jadi korban kekerasan seksual oleh tersangka karena temuan ini
Tindak lanjut UGM dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru besarnya kepada mahasiswa sejak 2023
Buntut rudapaksa keluarga pasien RSHS, STR dokter residen pelaku kekerasan seksual dicabut Kemenkes
Karena kasus kekerasan seksual, Kemenkes hentikan sementara program residen anestesi di RSHS
Polisi dalami motif kekerasan seksual Priguna Anugerah yang tega rudapaksa korban saat ayahnya kritis
Aksi mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta soroti dugaan kekerasan seksual, tuntut transparansi kampus