Baca Juga: Polemik LCC 4 Pilar MPR Kalbar, SMAN 1 Sambas tolak final ulang dan desak pemulihan nama baik
Satu pelaku lain masih buron
Selain H, polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial I yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku I diduga turut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut bersama H.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya STNK, BPKB, kunci kendaraan, hingga flashdisk yang diduga berisi rekaman pendukung penyelidikan.
H kini dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***