“Saya cukup menyesal sekali dan tidak akan mengulangi,” tegas Syahri.
Baca Juga: Kronologi mencekam longsor Curug Cileat Subang: Dua wisatawan Karawang hilang terseret saat mendaki
Ia juga mengklaim bahwa kejadian tersebut merupakan yang pertama kali dilakukannya selama menjabat sebagai anggota DPRD.
“Baru pertama,” singkatnya.
Bermula dari rapat dengar pendapat
Peristiwa yang menjadi sorotan ini diketahui terjadi saat Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat pada Senin 11 Mei 2026.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah instansi penting, seperti Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, hingga perwakilan 15 puskesmas di wilayah Jember.
Namun di tengah forum resmi tersebut, Syahri justru tertangkap kamera sedang bermain game dan merokok, yang kemudian dinilai tidak mencerminkan sikap profesional sebagai wakil rakyat.
Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Disanksi teguran keras terakhir
Atas tindakannya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi tegas kepada Syahri.
Dalam sidang etik yang digelar pada Jumat 15 Mei 2026, ia dijatuhi hukuman berupa teguran keras terakhir.
Baca Juga: Akhir pelarian pelaku penembak Bripka Arya Supena di Lampung: Tewas dalam baku tembak dengan polisi
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, menyatakan bahwa Syahri terbukti melanggar aturan partai, khususnya terkait kewajiban menjaga kehormatan dan nama baik partai.