“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri,” ujar Fikrah saat membacakan putusan.
Majelis juga menegaskan, jika di kemudian hari Syahri kembali melakukan pelanggaran serupa, maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.
“Apabila mengulangi, akan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tegasnya.
Jadi sorotan etika pejabat publik
Kasus ini kembali memicu diskusi publik mengenai etika dan profesionalisme pejabat publik dalam menjalankan tugas, terutama saat berada di forum resmi.
Perilaku yang dianggap tidak pantas di ruang rapat dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Hingga kini, peristiwa tersebut masih menjadi perbincangan hangat di media sosial, sekaligus menjadi pengingat bagi para pejabat untuk menjaga sikap dalam menjalankan amanah publik.***
Artikel Terkait
Kasus pembunuhan ibu dan anak, anggota DPRD Subang berharap polisi menindak seadil-adilnya
Resmi dilantik, ini 50 daftar nama-nama anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029
Belum ditahan, tersangka kasus kekerasan seksual anak di Kalbar dilantik jadi anggota DPRD: Begini kata Kompolnas
Pengakuan anggota DPRD Sumut Megawati Zebua usai viral diduga cekik pramugari, ceritakan saat itu bela bapak tua
Beredar video amatir di medsos, anggota DPRD Sumut kini beberkan alasan cekcok dengan pramugari Wings Air
Viral obat keras dijual bebas di swalayan ritel Bintaro, BPOM dan Dinkes lakukan sidak
Usai viral menolak final ulang LCC MPR, sosok Kepala Sekolah SMAN 1 Pontianak ternyata pernah bikin tesis ‘Perilaku Sosial Anak’