GENMILENIAL.ID – Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus pengungkapan sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, aparat mengamankan sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diduga tengah menjalankan operasional judi online.
Saat ini, ratusan WNA tersebut telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk penanganan lebih lanjut terkait status keimigrasian mereka.
Baca Juga: Viral Hiace hilang kendali di jalur Bromo, tabrak 4 mobil hingga tiang listrik
Ditahan di rumah detensi imigrasi
Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menyatakan bahwa para WNA tersebut kini ditempatkan di sejumlah rumah detensi imigrasi sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
“320 orang WNA kami duga melakukan pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian, untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan,” ujarnya pada Minggu 10 Mei 2026.
Sementara itu, satu WNI yang turut diamankan dalam kasus ini masih ditahan di Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: 321 WNA digerebek di Jakbar terkait judi online, masuk RI pakai visa wisata
Polisi telusuri sponsor dan pemilik jaringan
Selain mendalami peran para pelaku, kepolisian juga kini memburu pihak sponsor yang diduga menjadi penjamin keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.
Arief menyebut pihaknya tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi kedatangan dan operasional sindikat ini.
“Kami juga melakukan penelusuran terkait dengan sponsor penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menambahkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana serta aktor utama di balik jaringan tersebut.