GENMILENIAL.ID – Isu tambang ilegal dan pelanggaran aturan operasional truk angkutan material mencuat sebagai hambatan serius dalam percepatan pembangunan akses Tol Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang.
Hal ini disampaikan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi (Kang Rey) saat menghadiri Rapat Monitoring, Evaluasi, dan Penyelesaian AGHT pembangunan jalan tol akses Patimban di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Rapat yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut membahas berbagai kendala dalam pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di wilayah Jawa Barat, khususnya akses menuju Pelabuhan Patimban.
Tambang ilegal dan pelanggaran jam operasional jadi sorotan
Dalam forum tersebut, Kang Rey menyoroti masih banyaknya aktivitas tambang yang tidak taat aturan, bahkan sebagian tidak memiliki izin resmi.
Ia menyebut, pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang masih kerap terjadi di lapangan.
“Sudah ada komitmen terkait jam operasional kendaraan besar melalui Peraturan Bupati, namun ternyata pembatasan jam operasional dilanggar,” ujar Kang Rey.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya menghambat kelancaran proyek strategis nasional, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat.
“Intinya salah satu permasalahan di Subang yaitu banyaknya galian yang tidak berizin bahkan di tanah negara dan tanah pribadi tanpa izin,” tegasnya.
Upaya Pemda Subang belum temui titik temu
Kang Rey mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebenarnya telah menginisiasi langkah konkret untuk mengatur aktivitas tambang melalui kesepakatan bersama dengan para pengusaha.
Kesepakatan tersebut mencakup perhitungan kebutuhan material untuk PSN, kontribusi pajak bagi daerah, hingga kewajiban deposit untuk perbaikan infrastruktur jalan yang terdampak.