Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak.
“Yang pertama adalah Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Jaka.
“Yang kedua, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tambahnya.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.***