Ia mengakui kesalahannya karena merokok sambil berkendara serta tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.
“Saya mengakui kesalahan saya karena telah merokok sambil berkendara dan tanpa menggunakan sabuk pengaman juga,” lanjutnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi kelelahan yang dialaminya tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar aturan.
“Saya sadar permasalahan pribadi bukanlah alasan melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.
Awal mula viral
Video tersebut menjadi viral setelah yang bersangkutan ditegur oleh pengendara lain. Namun, alih-alih merespons dengan baik, ia justru merekam balik sambil tetap mengemudi.
Baca Juga: Insiden pemukulan Waketum PSI Bro Ron di Menteng, terungkap dua versi kronologi
Perilaku tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas, khususnya terkait kewajiban pengendara untuk menjaga konsentrasi saat berkendara.
Merujuk pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara, dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda hingga Rp750.000.***