news

Polda Kalsel minta maaf usai oknum AKBP viral nyetir sambil merokok, kini diperiksa Propam

Rabu, 6 Mei 2026 | 21:44 WIB
Polda Kalsel tanggapi video viral oknum anggota polisi berpangkat AKBP yang mengemudi sambil merokok di jalan raya (Instagram/matabukanasbak)

Ia mengakui kesalahannya karena merokok sambil berkendara serta tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.

Baca Juga: Geger kiai jadi tersangka pencabulan 50 santriwati, Kemenag ungkap nasib 252 santri Ponpes Ndholo Kusumo Pati

“Saya mengakui kesalahan saya karena telah merokok sambil berkendara dan tanpa menggunakan sabuk pengaman juga,” lanjutnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi kelelahan yang dialaminya tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar aturan.

“Saya sadar permasalahan pribadi bukanlah alasan melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.

Awal mula viral

Video tersebut menjadi viral setelah yang bersangkutan ditegur oleh pengendara lain. Namun, alih-alih merespons dengan baik, ia justru merekam balik sambil tetap mengemudi.

Baca Juga: Insiden pemukulan Waketum PSI Bro Ron di Menteng, terungkap dua versi kronologi

Perilaku tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas, khususnya terkait kewajiban pengendara untuk menjaga konsentrasi saat berkendara.

Merujuk pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara, dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda hingga Rp750.000.***

 

Halaman:

Tags

Terkini