news

Kasus persetubuhan dan pencabulan anak di Subang terungkap, kakek tiri setubuhi 4 korban sejak 2012

Rabu, 6 Mei 2026 | 21:17 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono (tengah) bersama jajaran menyampaikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers pengungkapan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Subang, Selasa 5 Mei 2026

Baca Juga: Insiden pemukulan Waketum PSI Bro Ron di Menteng, terungkap dua versi kronologi

Terungkap setelah bertahun-tahun

Fakta bahwa kasus ini berlangsung selama kurang lebih 14 tahun menunjukkan adanya tekanan dan ketakutan yang dialami korban, sehingga tidak segera melapor.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian serta akta kelahiran milik korban.

Terancam 12 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP ayat (4) dan ayat (9) serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.***

 

Halaman:

Tags

Terkini