Baca Juga: Insiden pemukulan Waketum PSI Bro Ron di Menteng, terungkap dua versi kronologi
Terungkap setelah bertahun-tahun
Fakta bahwa kasus ini berlangsung selama kurang lebih 14 tahun menunjukkan adanya tekanan dan ketakutan yang dialami korban, sehingga tidak segera melapor.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian serta akta kelahiran milik korban.
Terancam 12 tahun penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP ayat (4) dan ayat (9) serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.***