Baca Juga: Insiden pemukulan Waketum PSI Bro Ron di Menteng, terungkap dua versi kronologi
Terungkap setelah bertahun-tahun
Fakta bahwa kasus ini berlangsung selama kurang lebih 14 tahun menunjukkan adanya tekanan dan ketakutan yang dialami korban, sehingga tidak segera melapor.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian serta akta kelahiran milik korban.
Terancam 12 tahun penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP ayat (4) dan ayat (9) serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.***
Artikel Terkait
Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang
Ingat kasus pencabulan di Medsos: Tudingan Mario Dandy cabuli pacarnya sendiri hingga 15 orang yang ngaku jadi korban pria difabel
4 Fakta terkini kasus dugaan pencabulan pemilik Ponpes Jaktim ke santri: Tersangka sempat ketahuan istri
Kiai di Pati jadi tersangka pencabulan, puluhan santriwati diduga jadi korban
Penumpang KRL pergoki pria sembunyi di bawah peron Stasiun Kebayoran, diduga lakukan pelecehan
Usai viral dijuluki 'Sang Predator', tersangka kasus pelecehan di Ponpes Pati ternyata sempat dilaporkan ke PPA pada 2024
Geger kiai jadi tersangka pencabulan 50 santriwati, Kemenag ungkap nasib 252 santri Ponpes Ndholo Kusumo Pati