GENMILENIAL.ID – Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Subang akhirnya terungkap setelah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pelaku berinisial H.T (66 tahun), yang merupakan kakek tiri korban, diketahui melakukan aksi bejat tersebut sejak 2012 hingga April 2026 di Desa Cijambe.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur.
“Jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kejahatan, khususnya terhadap anak di bawah umur. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.
Dalam kasus ini, pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap empat korban, yakni Y.R (21 tahun), K.A (17 tahun), K.P (15 tahun), dan K.Z (5 tahun), yang seluruhnya merupakan cucu tirinya.
Modus uang jajan dan ancaman
Pengungkapan kasus ini juga mengungkap modus yang digunakan pelaku, yakni membujuk korban dengan pemberian uang jajan.
Di sisi lain, pelaku juga melakukan ancaman agar korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialami.
Selain menyetubuhi dan mencabuli korban, pelaku juga kerap memperlihatkan alat kelaminnya serta memaksa korban untuk memegangnya.
Tindakan tersebut dilakukan berulang dalam kurun waktu yang panjang.
Kapolres Subang menyebut, kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Pelaku kekerasan seksual sering kali berasal dari lingkungan terdekat. Karena itu kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi dengan anak,” ujarnya.