Dalam klarifikasinya, pria tersebut mengaku sedang dalam kondisi lelah saat kejadian berlangsung.
Meski begitu, ia menyadari bahwa kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan.
“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya sedang dalam kondisi lelah. Saya sadar permasalahan pribadi bukanlah alasan melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan lebih disiplin saat berkendara di jalan raya.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan lebih disiplin lagi saat sedang di jalan raya,” tegasnya.
Aturan larangan merokok saat berkendara
Larangan merokok saat mengemudi sebenarnya telah diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kendali kendaraan, termasuk merokok saat berkendara.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.***