“Pelaku masuk ke dalam toko melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian bersembunyi hingga kondisi toko sepi. Setelah itu, pelaku merusak tempat penyimpanan uang di kasir dan mengambil uang tunai,” jelas Kapolres.
Dalam perkembangan terbaru, polisi menyebut kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp50 juta berdasarkan hasil penyelidikan.
Baca Juga: LPK Balkondes Cigarukgak dan SMKN 1 Cipunagara jalin MoU, siapkan lulusan siap kerja
Pelaku ditangkap, sisa uang disita
Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Pamanukan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Rancasari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sisa uang tunai sebesar Rp35.750.000.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Subang.
“Polres Subang tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Edukasi sampah di sekolah menguat, SMA Negeri 3 Subang kolaborasi dengan Bank Sampah KBS
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk memastikan seluruh akses masuk toko dalam kondisi terkunci saat operasional berakhir.***