Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, oleh jajaran Sat Reskrim Polres Subang.
Baca Juga: Nekat curi Rp66 juta demi biaya nikah, aksi mantan karyawan di Pamanukan berakhir di tangan polisi
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, serta lima bundel surat pemesanan.
Terancam 4 tahun penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional,” ujar Kapolres Subang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan serta segera melapor jika menemukan atau menjadi korban tindak pidana.***