Sementara itu, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid menyampaikan bahwa kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.
“Info yang kita dapat bahwa penerapan tersangka kemudian menunggu proses lebih lanjut. Sudah jadi tersangka. Kami sudah bertemu Kanit PPA menyatakan proses saat ini penetapan tersangka,” ucap Mujahid.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menyebut bahwa penahanan terhadap yang bersangkutan belum dilakukan dan masih menunggu proses lanjutan.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, guna menjaga kondusivitas serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.***