Baca Juga: Motor pulang tanpa pemilik, kisah pilu korban KRL Bekasi Timur ini bikin haru
Satu pelaku masih buron
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan satu pelaku lain berinisial PH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku tersebut diketahui berperan sebagai joki dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah helm proyek warna kuning. Sementara itu, tersangka WG telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: TASPEN gerak cepat serahkan santunan Rp283 juta untuk guru korban kecelakaan KRL Bekasi Timur
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.
Polisi imbau warga waspada
Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di waktu rawan seperti dini hari atau pagi buta.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindak kriminal bisa terjadi kapan saja, sehingga masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Solidaritas busui mengalir, tawarkan donor ASIP untuk bayi korban kecelakaan KRL Bekasi Timur
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Subang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.***