Dibacok brutal saat berangkat kerja, polisi ungkap curas sadis di Ciasem Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 1 Mei 2026 | 11:13 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono (kiri) didampingi jajaran saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus curas di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis, 30 April 2026
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono (kiri) didampingi jajaran saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus curas di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis, 30 April 2026

Baca Juga: Motor pulang tanpa pemilik, kisah pilu korban KRL Bekasi Timur ini bikin haru

Satu pelaku masih buron

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan satu pelaku lain berinisial PH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku tersebut diketahui berperan sebagai joki dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah helm proyek warna kuning. Sementara itu, tersangka WG telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: TASPEN gerak cepat serahkan santunan Rp283 juta untuk guru korban kecelakaan KRL Bekasi Timur

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.

Polisi imbau warga waspada

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di waktu rawan seperti dini hari atau pagi buta.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindak kriminal bisa terjadi kapan saja, sehingga masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Solidaritas busui mengalir, tawarkan donor ASIP untuk bayi korban kecelakaan KRL Bekasi Timur

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Subang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X