GENMILENIAL.ID – Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya menjaga ketahanan pangan dengan mengunci 87 persen lahan baku sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menahan laju alih fungsi lahan di tengah pesatnya industrialisasi.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR di Ruang Rapat Prambanan, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Rapat tersebut dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan diikuti 14 kepala daerah se-Jawa Barat, serta jajaran Kementerian ATR/BPN.
Lahan sawah diproteksi ketat
Dalam forum tersebut, dibahas target besar penetapan LBS menjadi LP2B hingga mencapai 87 persen pada tahun 2029. Artinya, sebagian besar lahan sawah di Subang akan mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh dialihfungsikan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya konkret dalam menjaga ketahanan pangan nasional, sejalan dengan program prioritas pemerintah pusat.
Baca Juga: Polisi Makkah tangkap 3 WNI, diduga tawarkan haji ilegal dan edarkan kartu palsu
Lahan yang telah masuk dalam kategori LP2B wajib dipertahankan sebagai lahan pertanian produktif.
Penggunaan untuk kepentingan lain, seperti pembangunan perumahan maupun kawasan industri, tidak lagi diperbolehkan.
Bentengi Subang dari tekanan industrialisasi
Bupati Subang Kang Rey menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga identitas Subang sebagai salah satu lumbung padi nasional.
Di tengah perkembangan kawasan industri yang terus meluas, keberadaan lahan pertanian produktif dinilai tidak boleh tergerus.