Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, STNK asli kendaraan, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Viral cerita penumpang KRL Bekasi Timur selamat karena cooler bag ASI, nyaris tertusuk besi
Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polisi tegaskan larangan main hakim sendiri
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, namun tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan atau main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk penanganan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan di area publik maupun kawasan proyek.
Baca Juga: Usulan Menteri PPPA usai insiden Bekasi Timur: Gerbong perempuan KRL dipindah ke tengah
Komitmen jaga kamtibmas
Polres Subang memastikan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjalankan penegakan hukum secara profesional.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru, selain membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat di sekitar lokasi kejadian.***