GENMILENIAL.ID - Aksi unjuk rasa ratusan massa dari organisasi Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di Pengadilan Negeri Medan menjadi sorotan publik, Senin, 20 April 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas vonis satu tahun penjara terhadap Toni Aji Anggoro, terdakwa kasus korupsi proyek pembuatan website profil desa di Kabupaten Karo.
Kasus ini viral di media sosial karena dinilai memiliki kemiripan dengan perkara Amsal Sitepu, pekerja kreatif yang sebelumnya didakwa dalam kasus serupa namun akhirnya dibebaskan.
Baca Juga: Viral kapal tanker Pertamina diduga terjebak di Selat Hormuz, kru bukan WNI
Tuntutan massa di PN Medan
Dalam aksi tersebut, massa mendesak majelis hakim PN Medan untuk membebaskan Toni Aji Anggoro dari hukuman yang dijatuhkan.
Ketua DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, menilai vonis tersebut tidak adil dan menyebut Toni hanyalah pekerja teknis dalam proyek tersebut.
“Kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,71 juta dan sekarang dihukum divonis 1 tahun,” ujar Eko.
“Kita tuntun kepada para hakim ini, agar segera membebaskan Toni Aji Anggoro,” lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi respons santai pernyataan JK, sebut dirinya bukan siapa-siapa
Sumber unggahan: tidak disebutkan secara spesifik dalam rilis.
Disebut hanya pekerja kreatif
Eko menegaskan bahwa Toni bukanlah pelaku korupsi, melainkan hanya pekerja kreatif yang diminta membuat website oleh kepala desa sebagai pengguna anggaran.
“Dia hanyalah pekerja kreatif, pembuat website yang diminta oleh pengguna anggaran, yaitu kepala desa,” tegasnya.