GENMILENIAL.ID - Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membersihkan sungai dari ikan sapu-sapu justru memicu polemik baru.
Pasalnya, metode pemusnahan ikan invasif tersebut mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dinilai tidak sesuai prinsip kesejahteraan hewan.
Sumber unggahan: laporan resmi MUI dan keterangan Pemprov DKI Jakarta
Seperti diketahui, aksi penangkapan ikan sapu-sapu yang digelar pada Jumat, 17 April 2026 berhasil menjaring hampir 7 ton ikan dari sejumlah sungai di Jakarta.
Baca Juga: Ratusan santri keracunan MBG di Demak, SPPG Pilangwetan ditutup dan dipasangi garis polisi
Setelah ditangkap, ikan-ikan tersebut dibelah lalu dikubur di beberapa titik dekat pintu air.
MUI soroti penguburan ikan hidup-hidup
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menilai metode penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih hidup tidak sesuai dengan prinsip Islam.
“Kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk perlindungan lingkungan,” ujar Miftahul Huda.
Namun, ia menegaskan cara penguburan dalam kondisi hidup dapat menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
Baca Juga: Dulu kerja di bengkel karena ayah stroke, kini Hendi bisa sekolah gratis dan kejar mimpi
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tuturnya.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan dua prinsip, yakni rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan.
Ia juga menilai, dari sisi etika kesrawan, metode tersebut tidak manusiawi karena memperlambat proses kematian.