“Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Budi.
Baca Juga: Beredar chat diduga ortu mahasiswa FH UI usai kasus pelecehan, minta tak ada DO picu sorotan
Korban diketahui berinisial A dan mengaku mengalami pelecehan saat berusia 19 tahun. Ia juga menyebut terdapat dua korban lain dengan pola kejadian serupa.
Kampus nonaktifkan dosen terlapor
Menanggapi kasus tersebut, pihak kampus Universitas Budi Luhur mengambil langkah awal dengan menonaktifkan dosen yang dilaporkan.
Rektor UBL, Agus Setyo Budi, menyatakan keputusan itu dilakukan untuk mendukung proses investigasi yang objektif.
“Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan dosen terlapor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga: Viral ambulans diduga diprank debt collector, order fiktif untuk tagih utang picu kecaman
Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan membuka ruang penyelidikan lebih mendalam serta memastikan proses berjalan independen tanpa intervensi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada perkembangan lanjutan dari pihak kepolisian maupun keterangan tambahan dari korban terkait kasus tersebut.***