Langkah ini diambil sebagai konsekuensi atas dugaan pelanggaran terhadap aturan organisasi mahasiswa.
“Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital meninggalkan luka yang nyata,” tegas BPM FH UI.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan terus menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi pengingat penting akan bahaya kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.***