Selain Google dan Meta, Kemkomdigi juga telah memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox.
Keduanya diminta segera menunjukkan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak.
Baca Juga: Ledakan saluran limbah di Malioboro lukai 3 orang, dipicu gas metana dari bio-filter tersumbat
Jika tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.
Apresiasi untuk platform yang patuh
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform seperti Bigo Live dan X yang dinilai cepat merespons kebijakan.
Keduanya telah menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” kata Meutya.
70 Juta anak jadi fokus perlindungan
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah penting, mengingat Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.
Jumlah tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia.
Karena itu, perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas utama pemerintah.
Ajak orang tua ikut mengawasi
Kemkomdigi juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk turut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak.