Pelaku masuk rumah dan melakukan serangan
Menurut keterangan polisi, pelaku melihat korban bersama AB sedang bersiap pindah dari tempat kos. Hal tersebut semakin memicu niat pelaku untuk melakukan pembunuhan.
Baca Juga: Viral wali murid TK di Trenggalek kembalikan menu MBG, keluhkan roti gosong dan porsi kecil
“Karena pintu rumah tidak terkunci, MY masuk ke rumah tersebut dan sembunyi di kamar sebelahnya. MY mengintip dan melihat korban bersama AB sedang berpelukan,” jelas Anggoro Wicaksono.
Pelaku kemudian menyerang dengan memukul kepala AB menggunakan kayu berpaku hingga patah.
Korban bersama AB sempat melakukan perlawanan. Namun dalam kondisi terhuyung, AB kembali diserang menggunakan pisau dapur oleh pelaku.
Pelaku menyerahkan diri ke polisi
Setelah kejadian tersebut, MY diketahui menyerahkan diri ke Polresta Barelang pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Fitur canggih Yamaha NMAX Turbo bikin touring lebaran lebih nyaman dan maksimal
Polisi kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Motifnya tersangka MY cemburu dengan korban AS yang punya pacar baru,” kata Anggoro Wicaksono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 20 tahun penjara.***