Baca Juga: SMAN 2 Pamekasan tolak 1.022 porsi MBG, sekolah soroti menu lele mentah dari SPPG As-Salman
Motor hasil curian kemudian dijual ke luar wilayah Subang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci letter T, dua mata kunci astag, satu kunci motor yang telah dimodifikasi, serta satu obeng yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Selain itu, polisi juga mengamankan 21 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.
Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi kembalikan motor korban
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Subang juga menyerahkan langsung tiga unit sepeda motor kepada para korban yang berhasil ditemukan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana curanmor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polisi juga akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu pihak penadah yang diduga terlibat dalam peredaran kendaraan hasil curian.
Korban bersyukur motor dikembalikan