GENMILENIAL.ID – Aktivis kemanusiaan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (Cs) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi besar yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Harika Nova Yeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 6 Maret 2026.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum," ucap Harika.
Baca Juga: Gus Miftah ajak rawat kebhinekaan dalam ngabuburit lintas Iman di Gereja Sleman
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas meliputi staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya
Bermula dari poster Affan Kurniawan
Hakim menyatakan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.
Majelis Hakim menyoroti poster di media sosial terkait kronologis dan penyebab tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Unggahan tersebut dianggap sebagai respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan, bukan ajakan kerusuhan.
"Unggahan ini merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kejadian yang menimpa Affan Kurniawan," tutur Harika
Sempat dituntut dua tahun penjara
Delpedro Cs sebelumnya dituntut pidana dua tahun penjara atas dugaan menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.