Baca Juga: Viral dugaan menu MBG berisi ulat di SMP Pasundan 9 Bandung, muncul chat guru cari penyebar video
Para terdakwa didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial antara 24-29 Agustus 2025.
Poster yang menjadi fokus dakwaan berisi ajakan bantuan hukum bagi pelajar yang ikut aksi.
Majelis Hakim menilai poster tersebut merupakan bentuk solidaritas dan bukan provokasi untuk melakukan kerusuhan
Poster dinilai solidaritas, bukan provokasi
Dalam kasus ini, Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru Foundation disebut pernah membagikan ajakan melalui media sosial pada 24-29 Agustus 2025.
Baca Juga: IFG dan BP BUMN perkuat tata kelola program TJSL melalui Three Lines Model
"Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segera hubungi kami," demikian tertulis dalam poster lainnya.
Jaksa menilai narasi itu bisa menimbulkan pengaruh pada pelajar di bawah umur, namun hakim menegaskan unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan tidak terbukti
Dengan putusan ini, Delpedro Cs resmi bebas dari dakwaan kasus penghasutan demo Agustus 2025 dan hak-hak mereka dipulihkan.***
Artikel Terkait
Prabowo perintahkan investigasi transparan insiden ojol Affan Kurniawan
Anies Baswedan melayat ke rumah duka Affan Kurniawan hingga antar pemakaman, ibu korban menangis histeris
Dirut GoTo Patrick Walujo melayat: Janjikan dukungan finansial dan asuransi untuk keluarga Affan Kurniawan
Prabowo melayat ke rumah Affan Kurniawan, janji perhatian keluarga dan usut insiden rantis Brimob
Menteri PKP Maruarar Sirait janjikan rumah bersubsidi untuk keluarga Affan Kurniawan
Tragedi Affan Kurniawan, Bupati Subang ajak warga jaga kondusivitas daerah
Tragedi Affan Kurniawan: Polres dan Pemda Subang redam gejolak nasional dengan aksi humanis