Delpedro Cs bebas dari kasus penghasutan demo, poster Affan Kurniawan dinilai solidaritas

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 8 Maret 2026 | 10:27 WIB
Menyoroti putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas Delpedro Cs buntut aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas Delpedro Cs buntut aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 (Instagram.com/@undercover.id)

Baca Juga: Viral dugaan menu MBG berisi ulat di SMP Pasundan 9 Bandung, muncul chat guru cari penyebar video

Para terdakwa didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial antara 24-29 Agustus 2025.

Poster yang menjadi fokus dakwaan berisi ajakan bantuan hukum bagi pelajar yang ikut aksi.

Majelis Hakim menilai poster tersebut merupakan bentuk solidaritas dan bukan provokasi untuk melakukan kerusuhan

Poster dinilai solidaritas, bukan provokasi

Dalam kasus ini, Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru Foundation disebut pernah membagikan ajakan melalui media sosial pada 24-29 Agustus 2025.

Baca Juga: IFG dan BP BUMN perkuat tata kelola program TJSL melalui Three Lines Model

"Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segera hubungi kami," demikian tertulis dalam poster lainnya.

Jaksa menilai narasi itu bisa menimbulkan pengaruh pada pelajar di bawah umur, namun hakim menegaskan unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan tidak terbukti

Dengan putusan ini, Delpedro Cs resmi bebas dari dakwaan kasus penghasutan demo Agustus 2025 dan hak-hak mereka dipulihkan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X