Delpedro Cs bebas dari kasus penghasutan demo, poster Affan Kurniawan dinilai solidaritas

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 8 Maret 2026 | 10:27 WIB
Menyoroti putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas Delpedro Cs buntut aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis bebas Delpedro Cs buntut aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 (Instagram.com/@undercover.id)

GENMILENIAL.ID – Aktivis kemanusiaan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (Cs) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi besar yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Harika Nova Yeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 6 Maret 2026.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum," ucap Harika.

Baca Juga: Gus Miftah ajak rawat kebhinekaan dalam ngabuburit lintas Iman di Gereja Sleman

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas meliputi staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya

Bermula dari poster Affan Kurniawan

Hakim menyatakan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.

Baca Juga: Kasad Maruli serahkan bantuan rumah untuk keluarga prajurit gugur, tegaskan tetap jadi keluarga besar TNI AD

Majelis Hakim menyoroti poster di media sosial terkait kronologis dan penyebab tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

Unggahan tersebut dianggap sebagai respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan, bukan ajakan kerusuhan.

"Unggahan ini merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kejadian yang menimpa Affan Kurniawan," tutur Harika

Sempat dituntut dua tahun penjara

Delpedro Cs sebelumnya dituntut pidana dua tahun penjara atas dugaan menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X