news

Jadi tersangka asusila anak di Belu NTT, Piche Kota Bantah tuduhan: Saya tidak pernah lakukan itu

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:18 WIB
Menyoroti dugaan kasus asusila terhadap anak yang menjerat penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota (Instagram.com/@pichekota_)

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Suami alumni LPDP viral siap kembalikan dana dan bunga, Menkeu Purbaya: Akan kami blacklist

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukuman dalam perkara ini maksimal 15 tahun penjara, serta tambahan pidana lain hingga 9 tahun sesuai pasal yang disangkakan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polda NTT terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.***

 

Halaman:

Tags

Terkini