Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Suami alumni LPDP viral siap kembalikan dana dan bunga, Menkeu Purbaya: Akan kami blacklist
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukuman dalam perkara ini maksimal 15 tahun penjara, serta tambahan pidana lain hingga 9 tahun sesuai pasal yang disangkakan.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polda NTT terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Finalis Indonesia Idol Top 5 menuju Road to Grand Final, siapa saja?
Zayyan, idol beragama islam, masuk ke debut line up kedua boygrup XODIAC, KPOP! Penasaran?
Video Sg terbaru idol Korea Mark Lee (NCT) sukses membuat NCTzen indonesia terhibur!
Maia Estianty tanggapi tudingan pemenang Indonesian Idol di-setting, Judika blak-blakan ungkap alur sejak audisi sampai final
Jawab ‘kutukan’ standing ovation juri Indonesian Idol, begini kata Anang Hermansyah: Kadang aku berpikir
Shabrina Leanor juara Indonesian Idol 2025: Mimpi masa kecil yang jadi kenyataan
Shabrina Leanor: Bintang baru musik Indonesia, juara Indonesian Idol 2025