Motif emosi dan pemeriksaan kejiwaan
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu emosi pelaku setelah terlibat pertengkaran dengan suaminya melalui sambungan telepon. Korban diketahui memiliki kondisi autisme sejak usia dua tahun.
“Ada unsur kesengajaan, ada niat. Pada saat itu dia kesal menutup telepon, melihat anaknya mungkin menderita sakit (autis), akhirnya dia langsung mengambil bantal dan dibekapkan. Motifnya hanya karena kesal pada suaminya,” terang Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun.
Polisi juga tengah mengoordinasikan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
“Sedang dikoordinasikan, saat ini kita sudah komunikasi dengan dokter, psikiater, tinggal menunggu jadwal,” ujar AKP Bagus Panuntun.
Baca Juga: Dukung peran pers, IFG gelar pameran foto jurnalistik nasional di Jakarta
Jenazah korban telah diautopsi di RS Bhayangkara Losarang, Indramayu, dan telah dimakamkan di wilayah Subang Kota.
Terancam 15 tahun penjara
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah bantal dan pakaian milik korban.
KN dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Subang menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga: Blak-blakan! Dugaan pelanggaran IUP Tumpang Pitu, eks Bupati Banyuwangi disorot pegiat antikorupsi
“Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.
Polres Subang juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial dan segera melaporkan jika mengetahui potensi kekerasan di lingkungan sekitar.***